Panwaslu Bersama Pol PP Lebak Tertibkan APS Parpol

Sejumlah personil Satpol PP dan Dishub bersama Panwaslu Lebak menertibkan APS salah satu bacaleg yang dipasang di kawasan terminal Mandala, Rangkasbitung, Rabu 25/4, (Foto/Deni).

LEBAK, – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lebak bersama sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang dianggap melanggar peraturan kesepatakan, Rabu (25/4).

Pantauan Orbit Banten dilokasi, Satpol PP dan Dishub tidak hanya menertibkan APS parpol saja, tapi juga menertibkan swjumlah spanduk dan baliho yang memajang gambar calon Bupati Lebak yang menyalahi aturan.

Komisioner Panwaslu Lebak Asep Saepudin mengatakan, Panwaslu sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh partai politik (Parpol) yang terdaftad di Kabupaten Lebak untuk melepaskan APS.

“Kami menertibkan APS yang berkaitan dengan Parpol peserta Pemilu tahun 2019. APS yang terpasang sudah melewati tenggat waktu yang diberikan kepada Parpol yang ada di Lebak,” kata Asep Saepudin kepada wartawan, Rabu (25/4).

Penertiban sendiri, kata Asep, dilakukan diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak. Hal ini dilakukan sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 serta surat edaran Bawaslu RI.

“Bahwa prakampanye ini, seluruh partai politik tidak boleh memasang APS karena tahapan kampanye Parpol baru akan dimulai 23 September 2018 mendatang,” ujarnya.

Sebagai pengawas, lanjut Asep, pihalnya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk penertiban APS parpol yang melanggar kesepakatan.

“Seluruh APS yang memajang gambar atau foto bakal calon anggota legislatif (Bacaleg,-red) maupun lambang partai itu kami tertibkan,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku, belum bisa menghitung berapa jumlah APS yang telah ditertibkan, karena proses penertiban APS masih berlangsung.

“Kami belum merekap jumlah APS yang ditertibkan. Karena dari Panwas Kecamatan juga belum menyerahkan datanya ke Panwaskab,” tandasnya. (Deni).