Panwascam Rekomendasikan PSU di TPS 02 Aweh

Ketua Panwas Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Deden Moch. Adnan. (Foto/Deni).

KALANGANYAR, – Ketua Panwas Kecamatan Kalanganyar Deden Moch. Adnan Jaelani menyatakan, pihaknya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Kamis (28/6).

“Kami rekomendasikan PSU kepada KPU karena ada selisih antar jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan di TPS,” kata Deden saat ditemui Orbit Banten di sekretariat Panwascam, Kalanganyar, Kamis (28/6).

Deden menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan oleh KPPS dengan disaksikan pengawas TPS dan saksi pasangan calon, jumlah penggguna hak pilih berdasarkan C6 (surat panggilan,-red) sebanyak 262, sementara surta suara yang digunakan 264 suara. Jadi ada selisih 2 dua surat suara.

“Setelah berkoordinasi dengan Panwaskab dan Bawaslu Provinsi, kita rekomendasikan untuk PSU di TPS itu. PSU dilaksankan dalam jangka waktu paling lambat empat hari sejak pemungutan suara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin menyatakan, pihaknya siap melaksakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Aweh, sesuai dengan rekomendasi dari Panwas.

“Meski sampai hari ini KPU belum menerima surat rekomendasi itu. Tapi kita sudah siap melaksankan PSU,” katanya. (Deni).