LMPI Tuding Program Kacang Kedelai Dikorupsi

Sejumlah anggota LMPI Marcab Lebak - Banten, membentangkan kertas kartonnyang bertuliskan tuntutan saat menggelar aksi di depan kantor Diatanbun Lebak, Provinsi Banten, Selasa 6/3, (Foto/Yusuf).

LEBAK – Organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Lebak – Banten menuding program bantuan sosial kacang kedelai dari APBN senilai Rp. 8,8 miliar tahun 2017 dikorupai. Hal itu disampaikan Didi Suharyadi koordinator lapangan saat menggelar aksi didepan kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (6/3).

Dalam orasinya, Didi Suharyadi menduga ada oknum yang bermain dalam penyaluran bantuan sosial kacang kedelai, dengan anggaran sebesar Rp 8,8 miliar pada tahun 2017, dan baru terealisasi sekarang yaitu tahun 2018.

“Hasil investigasi kami dilapangan, Kabupaten Lebak mendapatkan bansos kacang kedelai tahun anggaran 2017 sebanyak 6 ribu hektare, dengan pendanaan dari APBN 500 hektare, dan APBN-P 5.500 hektare. Sedangkan untuk biaya tanam perhaktare sebesar Rp 1,3 juta (APBN) dan Rp. 1,260.000 (APBN-P),” katanya, saat berorasi, Selasa (6/3).

Didi mengatakan, keberadaan program bansos kacang kedelai di Kabupaten Lebak diduga tidak mengikuti aturan spek Calon Petani Calon Lahan (CPCL), sehingga banyak petani yang kebingungan untuk menanan kacang kedelai tersebut. Akibatnya, tidak ada lahan untuk penanaman kacang kedelai.

“Pemerintah terlalu memaksakan program bansos kacang kedelai, sehingga program ini telah disia-siakan oleh para oknum. Kami meminta kepada aparat hukum di Lebak dan Provinsi Banten agar mengusut tuntas oknum yang bermain dalam penyaluran bansos kacang kedelai ini,” ungkapnya.

Pihaknya, meminta Distanbun Lebak memonitor proses penyaluran bansos kacang kedelai, sehingga program ini tepat sasaran.

“Bantuan kacang kedelai itu untuk di tanam, bukan untuk di olah dan dijual oleh oknum tidak bertanggungjawab. Benih kedelai yang disalurkan juga mengecewakan, kualitasnya sangat buruk dan tidak layak tanam,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lebak, Dede Supriatna mengatakan, pihaknya sangat terbuka dengan aspirasi positif yang disampaikan masyarakat, terlebih dalam mendukung perbaikan program di Distambun Kabupaten Lebak.

Dia menjelaskan, program bantuan bibit kedelai tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi. Bantuan itu tidak sepenuhnya tanggungjawab Distambun Lebak pada proses pelaksanaannya.

“Kita mendapatkan instruksi dari pusat untuk melaksanakan program tersebut. Dalam pelaksanaanya, kami mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti minat petani yang rendah, lahan petani terbatas, dan kelembagaan petani,” ujarnya.

Terkait adanya oknum yang diduga bermain dalam penyaluran bansos kacang kedelai, pihaknya akan menyerahkan pada penegak hukum.

“Kita akan menginvestigasi terlebih dahulu sejauh mana dugaan tersebut. Nanti kita cek ke lokasi yang diduga terdapat oknum yang bermain disana. Jika terbukti ada yang bermain, kita akan proses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Yusuf).