Cegah Korupsi di Banten, KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah

Ketua Kadin Banten, Mulyadi Jayabaya memberikan sambutan dalam acara Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Banten. (Foto:Alvin).

LEBAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah praktik korupsi di Provinsi Banten dengan membentuk Komite Advokasi Daerah yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Pengusaha. Pembentukan Komite itu dilakukan di Gedung PKK, Kantor Pemda Lebak, Selasa (6/3).

“Disini kita libatkan berbagai pihak, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, karena korupsi itu sifatnya tidak dapat dilakukan seorang diri, korupsi itu butuh partner, maka dengan membentuk Komite ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi,” ujar Ramah Handoko Deputi Bidang Pencegahan KPK.

Ditempat yang sama, Ketua Kadin Banten, Mulyadi Jayabaya mengatakan dibentuknya Komite Advokasi di Banten ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi para pengusaha.

“Ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pengusaha, dimana penegasan korupsi itu bukan hanya lembaga institusi yang sudah formal, yang terpenting adalah masyarakat dan juga dunia usaha. Sekarang ini KPK mempunyai program yakni membuat advokasi di masing masing provinsi, hal ini agar mencegah korupsi dan agar tidak terjadi lagi kejadian yang dulu pernah terjadi di Banten, maka dari itu saya sangat setuju dengan program ini,” ujarnya kepada awak media.

Selanjutnya, Pria yang akrab disapa JB ini menyarankan penyelenggara UPT ULP datang dari pihak yang netral.

“Kita benahi penyelenggaranya, jangan sampai swastanya sudah mau tapi aparatnya tidak, makanya saya usulkan UPT ULP jangan dari PNS, kita cari orang dari akademis yang netral,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, E. Kusmayadi mengatakan pembentukan Komite Advokasi ini adalah salah satu sinergitas antara Pemerintah dan KPK dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di daerah.

“Dibentuknya Komite Advokasi ini menjadi salah satu sinergi antara Pemerintah dan KPK dalam pencegahan terjadinya praktik korupsi,” imbuhnya. (Alvin).