Press Release, Polres Lebak Hadirkan Empat Kasus

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini, saat menggelar press release di halaman Mapolres Lebak, Rabu 7/3, (foto/Alvin).

LEBAK,- Kepolisian Resort (Polres) Lebak menggelar Press Release di halaman Mapolres Lebak jalan Siliwangi, Km 01 Blok Cileuweung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada, Rabu (7/3) sekira pukul 10.00 WIB mengenai empat kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebak.

Keempat kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian sepeda motor, pencurian roda empat, perjudian dan prostitusi. Dari ke empat kasus tersebut 13 pelaku berhasil dibekuk.

Press Release dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini yang secara rinci menjelaskan, kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah Kampung Tajur, Desa Parung Kujang dan Kampung Pasir Peuteuy, Desa Cileles, Kecamatan Cileles, dua TKP di Blok Cileuweu, Rangkasbitung, serta diwilayah Bayah, Panggarangan dan Malingping.

“Untuk pelaku pencurian sodara Juman alias Rohman disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 1 KUHP karena terjadi pengulangan tindak pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka (Supiani, Agus, Ma’rus, dan Heli) selaku pembeli dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata AKP Zamrul kepada wartawan, Rabu (7/3).

Zamrul menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita 16 unit sepeda motor hasil curian.

“Sebanyak 16 unit sepeda motor berhasil kita amankan, semntara pengakuan dari pelaku ada 24 unit dan masih dalam penyelidukan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan Plt Kapolsek Rangkasbitung, Iptu Malik Abraham mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi yang terjadi di Lebak dan dijerat pasal 269 KUHP.

“Satu tersangka bernama Dika seorang mucikari kita amankan dikawasan Kampung Pasir Sukarakyat, Rangkasbitung. Pelaku diamankan karena terbukti menyewakan tempat untuk melakukan prostitusi,” katanya. (Alvin/Yusup).