
LEBAK,- Petugas gabungan dari Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak mengamankan empat pasangan tidak resmi disejumlah hotel di wilayah kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (5/1/2019) malam.
Pantauan dilapangan, razia cipta kondisi (Cipkon) dilakukan sejak pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB. Petugas langsung menyasar sejumlah hotel yang ditengarai sering digunakan sebagai tempat mesum.
“Ada empat pasangan mesum yang diamankan. Mereka terjaring disejumlah hotel yang ada di Rangkasbitung,” kata Wakapolres Lebak Kompol Asep Saepudin Juhri kepada wartawan di Maposek Rangkasbitung, Sabtu (5/1/2019).
Baca juga :
Razia Pekat, Satpol PP Lebak Jaring Lima Pasangan Mesum dan Dua PSK
Ia mengatakan, kegiatan itu merupakan operasi rutin yang dilakukan jajaran kepolisian dari Polres Lebak untuk menciptakan kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat, serta mendukung program Visit Lebak.
“Kita berharap, kedepan tidak ada lagi perbuatan maksiat, serta peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di Lebak,” ujar Wakapolres.
Selanjutnya, para pasangan tidak resmi ini langsung digiring ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dimintai keterangan.
Diketahui, empat pasangan mesum yang diamankan petugas antara lain, AS (22) berpasangan dengan UH (20), warga Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak. HRM (30) warga MCT Rangkasbitung berpasangan dengan FI (24) warga Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak.
AI (26) warga Lampung Selatan berpasangan dengan NYT (23) warga MCT Rangkasbitung. Sementara satu pasangan mesum belum diketahui identitasnya, karena tengah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. (Deni).


































