Tersangka Korupsi Bibit Kakau Kembali Serahkan Uang ke Kejari Lebak

Kuasa hukum (tersangka AK dan IEK ) Acep Saepudin sedang diwawancarai sejumlah wartawan usai menyerahkan uang hasil korupsi di kantor Kejari Lebak. (Foto/Deni).

LEBAK,- Tersangka KA dan IEK kasus korupsi pengadaan bibit Kakao tahun 2016 lalu, yang diwakili kuasa hukumnya Acep Saepudin kembali menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (7/1/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Lanna Hany Wanike mengatakan, sebelumnya tersangka KA dan IEK juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 125 juta dan Rp 12 juta.

“Hari ini mereka telah menyerahkan uang Rp 200 juta. Jadi total kerugian negara yang bersumber dari APBN sebesar Rp 337 juta,” kata Hany kepada wartawan di kantor Kejari Lebak, Senin (7/1/2019).

Baca juga :
Penahanan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Ditangguhkan

Sementara kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD tahun 2016, kata Hany, sendiri sudah dikembalikan kepada negara secara utuh oleh kedua tersangka.

“Jadi secara akumulatif keduanya telah mengembalikan uang negara dari APBD dan APBN dengan total sebesar Rp 537.789 juta,” tegasnya.

Baca juga :
Penyidik Kejaksaan Kembali Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kakao

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Acep Saepudin mengatakan, bahwa kedua klientnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara secara utuh kepada Kejaksaan negeri Lebak.

“Tadi kita serahkan Rp 200 juta. Jadi semua kerugian keuangan negara sudah 100 persen dikembalikan,” tukasnya. (Deni).