LEBAK,,- Kasus perceraian rumah tangga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten sebagian besar dipicu karena perselingkuhan.
“Rata-rata kasus perceraian PNS di Pemkab Lebak karena dilatarbelakangi perselingkuhan atau kehadiran pihak ketiga,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak Fuad Lutfi kepada Orbit Banten, Rabu (29/8/2018).
Berdasarkan data BKPP Kabupaten Lebak, tercatat sejak tahun 2015 sampai 2018 angka gugatan perceraian PNS di lingkungan Pemkab Lebak mengalami peningkatan. Pada tahun 2017 lalu tercatat sekitar 40 orang. Namun pada semester satu tahun 2018 angka gugatan cerai mencapai 38 orang.
Baca juga :
Tenaga Pendidikan Dominasi Angka Perceraian PNS di Lebak
“Kasus perceraian ini bukan karena faktor ekonomi tapi karena ketahuan suami atau istrinya berselingkuh. Hal itu diketahui melalui media sosial,” ujar Fuad.
Menurutnya, media sosial (Medsos) yang kerap digunakan sebagai sarana komunikasi asmara dengan pihak ketiga diantaranya Facebook dan Whatsapp. Komunikasi atau percakapan dari Medsos itulah yang dijadikan barang bukti para penggugat.
“Bahkan mereka tunjukin ke kita hasil percakapan yang sudah di screenshot. Jadi kasus perceraian saat ini lebih didominasi karena adanya pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya keretakan dalam rumah tangga,” paparnya.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, dari 38 orang tersebut dari sisi usia mereka sudah matang. Bahkan sudah memiliki cucu dan mendekati waktu pensiun. Sekitar 70 persenya gugatan cerai dilayangkan oleh pihak istri, sementara sisanya oleh suami.
“Dari 38 orang itu, sebanyak 35 orang sudah diberikan surat rekomendasi, sementara tiga orang masih dalam proses karena yang bersangkutan melanggar peraturan. Yakni telah menikah dengan istri muda tanpa mengantongi ijin dari atasan dan istrinya,” tandasnya. (Deni).



































