Tenaga Pendidikan Dominasi Angka Perceraian PNS di Lebak

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi didampingi Kabid PAUD dan PNF Dindik Lebak Abdul Malik saat wawancara dengan wartawan di halaman Museum Multatuli Rangkasbitung. (Foto/Yusup).

LEBAK,- Tren kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih didominasi oleh pegawai di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Sampai Agustus 2018 ini, Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BKPP) setempat mencatat ada 38 kasus perceraian PNS.

“20 dari 38 kasus perceraian atau 60 persennya itu terdapat di lingkup pendidikan. Penyebabnya, karena kehadiran pihak ketiga,” kata Kabid Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak, Fuad Lutfi kepada Orbit Banten, Rabu (29/8/2018).

Baca juga :
Perselingkuhan Picu Perceraian PNS di Lebak

Menurut Fuad, tingginya angka perceraian di lingkup pendidikan itu dinilai wajar. Pasalnya, pegawai (guru PNS,-red) yang ada disana juga banyak, tercatat ada sekitar 7 ribu orang.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengungkapkan, perihatin terhadap tingginya kasus perceraian di lingkungan Dindikbud Lebak.

Dikatakan Wawan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan selalu memberikan pemahaman terhadap tenaga pendidik agar tidak salah mengambil tindakan, khususnya dalam membina rumah tangga.

Lebih lanjut dia menyampaikan, ada prosedur yang harus dilalui oleh para PNS dalam mengajukan proses cerai. Secara teknis, para PNS sebelum mengajukan cerai ke pengadilan harus mengajukan izin kepada atasan serta melalui Inspektorat untuk dilakukan pembinaan.

“Ada izin secara prosedural yang harus mereka lalui, dan tentunya mereka akan diberikan pembinaan. Kita menginginkan tidak ada perceraian. Kita berharap rumah tangga selalu harmonis, aman, dan tentram,” harapnya. (Yusup).