
LEBAK, – Pasca ditetapkannya IEK mantan bendahara Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebak sebagai tersangka dugaan kasus korupsi program pengadaan bibit kakao tahun 2016. IEK yang statusnya kini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bappeda Lebak terancam dipecat.
Kabid Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak Fuad Lutfi mengatakan, pihaknya akan segera memproses pemberhentian IEK sebagai ASN dilingkungan Pemkab Lebak.
Baca juga :
Kejari Tetapkan Mantan Kepala Dishutbun Lebak Jadi Tersangka Korupsi
“Baru mau diproses pemberhentian sementara status ASN-nya,” kata Fuad Lutfi saat dihubungi wartawan, Selasa (23/10/2018).
Pemberhentian tersebut dilakukan, agar IEK yang tersandung kasus tindak pidana korupsi tersebut, bisa fokus menjalani proses hukum hingga ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihaknya mengegaskan, akan bertindak tegas terhadap ASN yang menyandang status tersangka. Namun pemecatan terhadap ASN itu baru bisa diberikan setelah ada keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan.
Baca juga :
Mantan Kadishutbun Lebak Dijebloskan ke Rutan Rangkasbitung
“Kita tunggu keputusan inkrahnya dulu, baru setelah itu bisa ditetapkan (statusnya),” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Lebak telah menetapkan KA mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan IEK bendahara dinas tersebut menjadi tersangka, Senin (22/10/2018) kemarin. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada program pengadaan bibit kakao tahun 2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta. (Deni).


































