LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri rapat Paripurna mengenai penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Lebak tahun anggaran 2019 yang bertempat di gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak (07/08/2019).
Iti menjelaskan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2019 yang telah disepakati merupakan upaya untuk memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 dengan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang menyelaraskan rincian kegiatan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat dengan memanfaatkan potensi pendapatan berdasarkan hasil rekonsiliasi bersama perangkat daerah pengelola pendapatan.
“Berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2019 yang bertemakan pembangunan daerah tahun 2019 adalah Memantapkan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Publik Dalam Peningkatan Daya Saing Daerah,” ujar Iti.
Iti menjelaskan, bahwa tema pembangunan tersebut diwujudkan dalam lima prioritas pembangunan, yaitu peningkatan kualitas infrastrukstur wilayah, penigkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan dan pengembangan pariwisata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik serta akuntabilitas kinerja intansi pemerintah, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Tema dan prioritas pembangunan itu disusun dengan memperhatikan sinergitas arah pembangunan provinsi dan nasional, serta dengan mempedomani visi pembangunan daerah sebagaimana RPJMD 2019-2024, yaitu sebagai destinasi wisata unggulan nasional berbasis potensi lokal.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lita Mulyati mengatakan, bahwa sesuai dengan undang-undang peraturan pemerintah nomer 16 tahun 2010 Pasal 55 bahwa Badan Anggaran Dapat Memberikan Saran dan Pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
“Kami selaku badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaporkan berdasarkan atas kajian terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014 – 2019, dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2019 dan dokumen KUPA dan PPAS-P APBD 2019,” ungkap Lita.
Lanjutnya ia, menjelaskan bahwa hal ini tetap mengacu pada pasal 154 Permendagri 13 tahun 2016 tentang pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan perubahan apabila terjadi beberapa hal, yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. (Omet).



































