Empat Kali Berturut-turut, Kabupaten Lebak Berhasil Pertahankan WTP

RANGKASBITUNG – Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keempat kalinya secara berturut-turut.

Hal itu disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna kedua yang membahas tentang kinerja pengelolaan APBD tahun anggaran 2018, di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan APBD tahun 2018 ini merupakan bentuk peningkatan kinerja dan reformasi di berbagai aspek kehidupan. Sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat efisien, efektif, transparan dan akuntabel bagi kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.

Iti juga mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018, memberikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti sampai dengan tahun 2019. Yang telah ditindaklanjuti yakni, sebesar 84,88 persen dan ini menjadikan Kabupaten Lebak sebagai salah satu kabupaten dengan presentase terbesar se-Provinsi Banten yang telah melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) kita tahun 2018 hasil audit BPK sebesar Rp 252,955 Milyar lebih yang diperoleh dari adanya pelampauan penerimaan pendapatan, sisa penghematan belanja atau akibat lainnya, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan kegiatan lanjutan,” terangnya.

Lebih lanjut Iti menambahkan, bahwa total SILPA sebesar Rp 252,955 Milyar lebih dan SILPA yang dapat dipergunakan sebesar Rp 70 Milyar lebih, karena terdapat kas yang dibatasi penggunaannya (Restriced Cash) yaitu, SILPA FKTP, BLUD dan Dana BOS sebesar Rp 73,26 Milyar lebih, SILPA dari DAK Fiksi sebesar Rp 4,97 Milyar lebih, SILPA DAK Non Fiksi sebesar Rp 46,79 Milyar lebih, SILPA dari Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 8,7 Milyar lebih, SILPA dari DID sebesar Rp 57 Juta lebih, SILPA lanjutan dari retensi sebesar Rp 35 milyar lebih, SILPA dari pelampauan penerimaan PAD dan Penghematan belanja yang sudah dipakai dalam APBD tahun 2019 sebesar Rp 12 Milyar lebih, SILPA pelampauan PAD yang dialokasikan untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk pemerintahan desa sebesar Rp 1,58 milyar lebih.

Lanjut Iti, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi untuk melakukan inventarisasi fisik atas asset daerah ditanggapi Pemerintah Kabupaten Lebak dengan membuat rencana aksi yang sejalan dengan rencana Aksi KPK yaitu, pengajuan pen-sertifikatan tanah-tanah milik pemerintah daerah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN), melakukan kerjasama dengan BPN dan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah, melakukan rekonsiliasi barang milik daerah, sehingga tersediannya data barang milik daerah yang akurat.

Serta menerbitkan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah, melakukan pemasangan pelang dan patok tanah milik pemerintah daerah, evaluasi dan inventarisasi potensi kerjasama pemanfaatan barang milik daerah, kerjasama dengan penyedia aplikasi dalam rangka penyempurnaan aplikasi teknologi informasi siklus barang daerah (Atisisbada), sosialisasi dan pelatihan kepada para pejabat pengelolaan barang milik daerah.

“Semua itu bukti tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak atas rekomendasi BPK,” tegasnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna IV atau terakhir akan dilaksanakan pada Senin (15/07/2019) yang bertempat di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak tentang laporan pengambilan keputusan penetapan dan pendapat dari Bupati Lebak. (Omat).