Tiga Pelaku Pengedar Miras di Lebak Selatan Diamankan Polisi

Anggota Satreskrim Polsek Malingping menunjukan barang bukti Miras yang berhasil diamankan petugas. (Foto/Dok).

LEBAK,- Polsek Malingping bersama Polres Lebak berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar minuman keras (Miras) di jalan raya simpang Malingping, Kabupaten Lebak, Kamis (6/12/2018) kemarin sekira pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni (TN) warga Cengkareng, Jakarta Barat sebagai pemilik Miras, (UH) warga Tangerang Selatan sebagai pemilik order Miras dan (AA) sebagai pengemudi. Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak 300 botol Miras jenis Anggur dengan kadar alkohol 14 persen sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Malingping, IPDA Aminarto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai mobil APV bernopol B 1956 NMW yang mencurigakan.

“Dari laporan tersebut kami langsung terjun ke lapangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti Miras,” kata Aminarto kepada wartawan.

Dia mengatakan, ratusan botol Miras tersebut rencananya akan di edarkan di wilayaj Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Namun berkat laporan masyarakat rencana pelaku untuk mengedarkan Miras dapat digagalkan oleh anggota kepolisian.

Lanjutnya, para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Malingping, diamankan karena diduga tidak memiliki ijin dan dijerat pasal 6 Ayat 1 peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak nomor 6 Tahun 2003 tentang Kesusilaan dan Miras.

“Semua barang bukti, sementara diamankan di Mapolsek Malingping untuk dilakukan pengembangan dan tindak lanjut,” tandasnya. (Deni).