
LEBAK,- Penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebak, Banten (KA) tersangka korupsi pengadaan bibit Kakao, Cengkeh dan Aren tahun 2016 ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Lebak.
Penangguhan penahanan itu dilakukan atas permohonan tersangka melalui kuasa hukumnya Acep Sepudin agar menjadi tahanan kota.
Persetujuan status tahanan kota oleh Kejari Lebak sejak 10 Desember 2018 atau lima hari setelah Kosim mengembalikan uang hasil korupsi program tersebut Rp 125 juta kepada Kejari Lebak.
Baca juga :
Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 125 Juta
“Alhamdulillah permohonan tahanan kota yang kami ajukan di setujui oleh Kejari Lebak karena memang klien kami mengalami Diabetes Melitus dengan kadar gula darah mencapai 400, sehingga menyebabkan infeksi kulit dan peradangan sehingga butuh penanganan medis (dokter spesialis,-red). Karena di Rutan Rangkasbitung tidak ada dokter spesialis,” kata Acep, Senin (17/12/2018).
Acep mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter melalui surat pemberitahuan bernomor: PAS.RD.PK.01.07.01-1080, bahwa klienya tersebut di diagnosa mengalami Diabetes Melitus.
Baca juga :
Kejari Tetapkan Mantan Kepala Dishutbun Lebak Jadi Tersangka Korupsi
“Waktu keluar tanggal 10, lalu tanggal 11 klien kita bawa ke RS Misi dan diopname. Sekarang saya belum cek kondisinya, apakah sudah pulang atau masih dirawat,” ujar Acep.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmaja membenarkan, bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka sudah disetujui oleh Kajari Lebak.
“Iya sudah (disetujui) untuk pengalihan jenis penahanan, menjadi tahanan kota,” kata Dodi saat dihubungi wartawan.
Kada Dodi, meski menjadi tahanan kota namun proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut.
“Kemungkinan pada awal Januari 2019, proses pelimpahan tahap dua akan dilakukan sebelum disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, (KA) dijebloskan ke penjara bersama Bendahara Dishutbun Lebak (IEK) pada Senin, 23 Oktober 2018 lalu, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2018. (Deni).


































