
LEBAK,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengamankan sebanyak tujuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang biasa mangkal di sekitar wilayah kota Rangkasbitung, Senin (8/10/2018).
Satpol PP melakukan razia dengan sasaran sepanjang jalan RT. Hardiwinangun, Oto Iskandardinata, jalan Sunan Kali Jaga, serta sejumlah tempat yang biasa digunakan ODJG untuk mangkal taman.
“Dari hasil razia tadi kita amankan tujuh ODGJ,” kata Kabid Tibum dan Linmas Abdul Rojak kepada Orbit Banten, Senin (8/10/2018).
Baca juga :
Satpol PP Lebak Segera Bentuk UPL di Tiap Kecamatan
Abdul Rojak mengatakan, ketujuh ODGJ yang diamankan tersebut kebanyakan lemparan dari kabupaten terdekat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lebak yang keberadaanya meresahkan warga serta merusak keindahan kota.
“ODGJ hasil razia ini akan kita tempatkan di salah satu pesantren khusus menangani orang yang menderita gangguan jiwa,” katanya.
Ia menegaskan, Satpol PP Lebak dengan isntasni terkait akan terus melakukan razia terhadap keberadaan ODGJ maupun gelandangan. Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan kondisi yang aman, tentram, dan terkendali di masyarakat.
“Tahun ini merupakan kali ketiga razia ODGJ. Diharapkan dengan kegiatan ini Kabupaten Lebak jadi lebih indah, bersih dan terbebas dari gelandanga (gepeng) dan orang gila,” tandasnya. (Deni).


































