
RANGKASBITUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak di tahun 2019 mendatang akan membentuk Unit Pelaksana (UPL) yang akan di tugaskan di setiap Kecamatan se-Kabupaten Lebak.
Kasatpol PP Kabupaten Lebak Dartim menjelaskan, pembentukan UPL Satpol PP merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP sebagai pedoman untuk melaksanakan ketentuan pasal 256 ayat (7) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“UPL di tiap Kecamatan merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak. Hubungan kerjanya secara administrasi merupakan tanggungjawab Kecamatan. Kalau operasional itu Satpol PP Kabupaten,” jelas Dartim kepada Orbit Banten ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/8/2018).
Dartim mengungkapkan, tugas anggota UPL adalah untuk mengcover tugas-tugas Satpol PP Kabupaten disetiap daerahnya. Setiap UPL sendiri akan berisikan 12 personil.
“Setiap pelanggaran Perda nanti bisa dilaksanakan oleh Satpol PP Kecamatan. Hal itu tertuang dalam Perbup yang saat ini sudah dibahas, tinggal tunggu tanda tangan lalu kita operasionalkan 2019,” katanya.
Lebih lanjut Dartim menuturkan, pembentukan dan pengukuran UPL Satpol PP di setiap Kecamatan akan rampung pada tahun 2019 mendatang. Selain itu, Dartim mengatakan akan melantik Linmas di setiap Desa se-Kabupaten Lebak.
“Sudah dirancangkan insya Allah direalisasi di HUT Satpol PP mendatang,” katanya.
Untuk personil UPL sendiri, kata Dartim,Satpol PP Lebak tidak akan merekrut personil baru. Tapi akan di isi oleh mantan sekretaris desa (Sekdes) ataupun aparatur desa lainnya.
“Untuk sementara kita akan memaksimalkan pegawai yang ada, tidak menambah anggota baru, karena kita terbatas dengan anggaran,” tandasnya. (Yusup).


































