Polres Lebak Ekspose Kasus Curanmor di Lebak

Sejumlah pelaku tindak kejahatan dihadirkan dalam press konference yang di gelar di halaman Mapolres Lebak, Rabu 7/3, (Foto/Alvin).

LEBAK, – Kepolisian Resort (Polres) Lebak mengungkap kasus tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak. Hal itu diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Zamrul Aini saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Markas Polres Lebak, Jalan Siliwangi Kilometer 01, Blok Cileweung, Rangkasbitung. Rabu (7/3).

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini mengungkap, sedikitnya ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Lebak. Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara mengintai calon korban yang masih usia remaja dan pelajar. Dalam aksinya, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, dan tidak segan-segan melukainya.

“Pelaku beraksi di lokasi yang sepi, dengan cara memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam,” kata AKP Zamrul dihadapan awak media saat menggelar press release, di halaman Mapolres Lebak, Rabu (7/3).

Baca juga :
Press Release, Polres Lebak Hadirkan Empat Kasus

Zamrul mengatakan, dari tangan pelak, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah sepeda motor dan senjata tajam (sajam) yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

“Dari pengakuan pelaku ada sebanyak 5 TKP di sekitar wilayah Bayah, Panggarangan dan Malingping dan Rangkasbitung. Sasaranya remaja dan anak sekolah,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya kembali Curas, Zamrul mengatakan, selain melakukan kegiatan operasi cipta kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polres Lebak. Pihaknya juga memberikan imbauan secara khusus di wilayah Lebak Selatan, agar lebih intensif melaksanakan siskamling dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau agar berhati-hati bagi yang mempunyai anak remaja.
Kami bersama jajaran Polsek di masing-masing wilayah terus melakukan upaya prefentif, razia dan refresif guna pemberantasan kasus kejahatan jalanan seperti pencurian maupun perampasan kendaraan, dan kasus-kasus lainya,” katanya.

Sementara itu, Plt Kapolsek Rangkasbitung, Iptu Malik Abraham juga mengungkap kasus Curanmor yang dilakukan secara terjadwal yang dilakukan oleh spesialis curanmor di tempat-tempat hiburan.

“Pelaku melakukan tindak kejahatan disetiap ada hiburan rakyat di wilayah Lebak. Modusnya yakni pelaku mencari informasi kegiatan hiburan rakyat melalui jejaring media sosial Facebook,” ujarnya.

Dikatakan Malik, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa sepeda motor, kunci leter T, serta surat-surat kendaraan dari para tangan tersangka.

“Saat ini kami sudah mengamankan 16 unit sepeda motor dari 24 unit berdasarkan pengakuan pelaku,” jelasnya.

Dikatakan Malik, selain dua tersangka atas nama Asep dan Yadi. Pihaknya juga telah mengamankan seorang penadah bernama Endang.

“Telah diamankan 7 unit sepeda motor dari penadah sodara Endang. Motor hasil curian dijual dengan harga 1,5 sampai 2 juta rupiah per unitnya,” tandasnya (Alvin).