
LEBAK – Polisi Sektor (Polsek) Rangkasbitung berhasil mengungkap kasus prostitusi yang ada di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pengungkapan kasus itu disampaikan Plt Kapolsek Rangkasvitung Iptu Malik Abraham saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Lebak, Rabu (7/3).
Baca juga :
Press Release, Polres Lebak Hadirkan Empat Kasus
Polres Lebak Ekspose Kasus Curanmor di Lebak
“Dari hasil ungkap kasus prostitusi, polisi telah mengamankan Dika (seorang mucikari,-red). Pelaku diamankandi Kampung Pasir Sukarayat, Rangkasbitung,” terang Kapolsek.
Menurutnya, praktek prostitusi sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Menurutnya, pelaku tersebut pandai mengelabui petugas, lantaran saat digelar operasi kegiatan prostitusi tersebut tidak ada dan pelaku berhasil meloloskan diri.
Ia menjelaskan, pelaku (Dika) yang diamankan merupakan penyedia tempat kegiatan prostitusi. Pelaku juga terbukti menggunakan wanita dewasa sebagai barang untuk diperjual belikan dalam kegiatan prostitusi tersebut.
“Dulu pernah ibunya kita tangkap juga dengan kasus yang sama. Dan sekarang giliran anaknya yang kita tangkap. Jadi dengan penangkapan saudara Dika ini merupakan pengembangan dari kasus prostitusi yang dilakukan ibunya. Akibat perbuatannya, pelaku djerat pasal 269 KUHP dengan masa kurungan satu tahun sembilan bulan.” ungkapnya. (Yusuf).


































