Menkes Setujui PSBB di Banten, Dindin Imbau Warga Lebak Tidak Panik

Dindin Nurohmat, Ketua DPRD Lebak. (Foto/Dok).

LEBAK – Sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten. Ada tiga wilayah yang disetujui terapkan PSBB, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Dengan diberlakukannya PSBB di Tangerang Raya, tentu akan berdampak terhadap kabupaten kota lain di Banten. Termasuk Kabupaten Lebak yang berbatasan langsung dengan wilayah yang dinyatakan red zone tersebut. Menanggapi situasi ini, Ketua DPRD Lebak, Dindin Nurohmat mengimbau warga Lebak untuk tidak panik.

“Saya memahami, situasi saat ini memang tidaklah mudah, akan tetapi bukan berarti kita harus panik. Saya harap warga Lebak tetap tenang, tetap beraktivitas seperti biasa dan tentunya tetap tingkatkan kewasapadaan,” imbaunya.

Peningkatan kewasapdaan yang ia maksudkan adalah dengan senantiasa menjalankan pola hidup bersih dan sehat. Menghindari kerumunan dan pertemuan di luar rumah. Selain itu, ia juga mengimbau warga Lebak, sebisa mungkin untuk tidak bepergian ke wilayah endemi virus corona. 

“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung upaya yang dilakukan pemerintah. Saya percaya warga Lebak memiliki kesadaran dan semangat yang tinggi untuk kita sama-sama melawan penularan Covid-19 ini,” ungkapnya.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Alhamdulillah Kabupaten Lebak sendiri sampai saat ini tidak ada yang terkonfirmasi positif. Namun demikian kita tidak boleh lengah. Kami juga terus melakukan pengawasan pelaksana Gugus Tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” tegasnya.

Sebelum menyetujui ketiga wilayah di provinsi Banten pada Minggu (12/04),  Pemerintah, melalui Menkes juga telah menyetujui usulan penerapan PSBB di Provinsi  DKI Jakarta pada 10 April dan Jawa Barat yang meliputi Depok, Bogor, dan Bekasi, pada 11 April.(*/Red).