Panwaslu Petakan 952 TPS Rawan di Lebak

Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni sedang membuka acara press conference didampingi Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih, Kordiv PHL Panwaslu Lebak Odong Hudori, dan Kasek Panwaslu Lebak Afriliansyah di kantor Panwas setempat, Minggu, 24/6/2018, (Foto/Deni).

RANGKASBITUNG, – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak telah memetakan sebanyak 952 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak tahun 2018. Hal itu disampaikan koordinator divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Lebak Odong Hudori saat menggelar press conference di kantor Panwaslu, Minggu (24/6).

“Dari 1897 TPS, terdapat 952 TPS kategori rawan yang tersebar di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak berdasarkan 15 indikator. Jumlah tersebut mencapai 50,18 persen dari total jumlah TPS se-Lebak,” kata Odong dalam keteranganya, Minggu (24/6).

Ke-15 indikator itu, kata Odong, diantaranya terdapat daerah rawan eksodus, bencana, terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT, terdapat aktor politik (tokoh berpengaruh,-red) serta pemberian uang atau barang.

“Ini berdasarkan hasil analisis pengawas disemua tingkatan dan dari pengalaman pemilu sebelumnya. Tujuanya untuk pencegahan terjadinya pelanggaran dan mengukur kesiapan pengawas dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nanti,” paparnya.

Katanya, potensi terbesar kerawanan TPS berada di Kecamatan Cibeber, Rangkasbitung, Warunggunung, dan Bayah. “Kecamatan Cibeber paling berpotensi terjadinya bencana alam,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, peta kerawanan TPS sengaja diungkap agar semua pemangku kepentingan bisa bersama-sama mengantisipasinya.

“Pengawas di TPS sudah kami bekali dengan pengetahuan kepengawasan serta indikasi-indikasi pelanggaran di tempatnya bertugas,” ujarnya.

Pihaknya memastikan seluruh TPS diawasi ketat. Pengawasan yang sudah berjalan pun tidak hanya berfokus pada TPS dan pihak-pihak yang terkait langsung dengan pemilihan kepala daerah. “Tapi juga para kontestan dan tim suksesnya. Termasuk pihak lain yang tidak terkait langsung dengan pemilihan seperti para petaruh atau broker,” tandasnya. (Yusup/Deni).