Prittt! Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Multatuli Ditilang Polisi

Polisi menilang pelanggar lalu lintas di KTL di Jalan Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung.(Foto: Deni Sopandi)

LEBAK – Puluhan pengendara roda dua yang melintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung, ditilang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak. Mereka melakukan pelanggaran, karena tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta surat izin mengemudi (SIM).

Baca juga:
KPUD Lebak Hitung Ulang Berkas Dukungan Pasangan Independen
Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Petugas Gabungan Cek Kelaikan Kendaraan di Terminal Mandala
Iti Octavia Jayabaya Terima Penghargaan 10 Bupati Inovatif 2017

Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Lebak Inspektur Polisi Dua (Ipda) Agus Soleh menyatakan, razia kendaraan di KTL rutin dilakukan Satlantas Polres Lebak. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk menggunakan helm SNI, membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, dan SIM ketika berkendara.

“Kalau ada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, maka akan kita berikan tindakan tegas, yakni dengan sanksi tilang,” kata Agus Soleh kepada Orbit Banten, Selasa (19/12).

Dia menginformasikan, jumlah pelanggar lalu lintas yang dirazia di Jalan Multatuli mencapai puluhan orang. Rata-rata, pengendara tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM. Karenanya, Polres Lebak menyarankan kepada pengendara untuk membuat SIM, sehingga mereka legal secara hukum ketika menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kita imbau kepada para orangtua untuk tidak mengizinkan anaknya yang belum memiliki SIM untuk menggunakan kendaraan. Kita enggak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya.

Agus menambahkan, Satlantas Polres Lebak memiliki tanggung jawab dan komitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan razia, sosialisasi kepada masyarakat, dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pelajar di sekolah-sekolah.

“Anak-anak sekolah banyak yang belum punya SIM, tapi sudah banyak yang bawa motor ke sekolah. Hal itu tidak dibenarkan dan akan ditindak anggota Polantas di jalan raya,” paparnya.

Kasatlantas Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Roby Heri Saputra menyatakan, Polres Lebak akan terus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Dia optimistis, ke depan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas akan meningkat.

“Target kami, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas meningkat. Dengan begitu, angka kecelakaan di jalan raya diyakini akan menurun,” harapnya.(Deni Sopandi)