Indisipliner, ASN Diberhentikan Tidak Hormat

LEBAK – Pemkab Lebak menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas atau bertindak indisipliner. Total ASN yang telah diberikan sanksi sebanyak 19 orang dan satu diantaranya dipecat secara tidak hormat sebagai abdi negara.
Informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Pemkab Lebak juga menjatuhkan sanksi berupa penurunan jabatan kepada empat orang ASN, penurunan pangkat dua orang, penundaan kenaikan pangkat 1 orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala sebanyak 4 orang. Sanksi tegas tersebut diberikan setelah BKPP melakukan klarifikasi kepada ASN tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi mengatakan, sanksi pemecatan yang diberikan kepada para abdi negara tersebut, sudah sesuai dengan aturan disiplin kepegawaian. Dimana, ASN tersebut sudah tidak bisa dilakukan pembinaan. Dengan adanya sanksi berupa pemecatan, diharapkan dapat menjadi perhatian bagi ASN lainnya agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional.
“ASN yang dipecat dengan tidak hormat sudah enggak bisa dibina. Dia tidak memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara, sehingga mengganggu pelayanan publik,” ungkap Fuad, Minggu (12/11).
Penegakan disiplin kerja, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN dan diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 862 tahun 2010 dimana jika ASN meninggalkan tugasnya selama 46 hari tanpa pemberitahuan bisa dikenakan sanksi pemecatan.
“Sanksi pemecatan yang diberikan kepada ASN diharapkan dapat menjadi shock terapi bagi ASN lain yang bertugas di Lebak. Mereka tidak bisa seenaknya bekerja di lingkungan pemerintah daerah, karena ada aturan yang harus dipatuhi semua ASN,” tegasnya.(Alvin)