
LEBAK – Pemkab Lebak tengah berupaya dalam menyelesaikan pembebasan lahan waduk karian yang sudah memasuki tahap 2 tersebut. Namun, dalam upayanya pemkab Lebak mendapati berbagai persoalan yang timbul baik itu dari segi dana maupun persoalan lainya yang muncul dilapangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut pemkab Lebak menggelar musyawarah ganti rugi untuk pengadaan tanah waduk karian, yang dihadiri oleh Badan Pertahanaan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan pihak lainya yang ikut terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Pjs Bupati Lebak Ino S Rawita menjelaskan, dalam musyarah tersebut pihaknya bersama dengan instansi dinas terkait, dan pihak lainya tengah mencari solusi dalam pembebasan lahan tersebut. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan memerhatikan berbagai faktor baik itu segi pengukuran tanah maupun masalah lainnya yang timbul dilapangan.
“Musyawarah ini bertujuan untuk mencari benang merah yang menjadi masalah pengadaan tanah untuk waduk karian yang belum selesai. Selain itu kita juga mencari solusi untuk menghadapi masalah tersebut dengan menegakkan dari 8 desa yang sedang di proses menjadi 5 desa, yang di proses melalui BPN maupun instansi terkait lainnya,” ujarnya Selasa (17/4).
Dirinya menuturkan, pengukuran lahan yang belum selesai menjadi masalah lambatnya penyelesaian pembebasan lahan waduk karian tersebut. Sehingga, pembebasan lahan tersebut masih butuh proses.
“Nanti akan dilakukan perhitungan terlebih dahulu mengenai tanah dan pohon-pohon yang dilakukan oleh tim apresial. Setelah itu, masyarakat akan dilibatkan dalam musyawarah mengenai perhitungan harga lahan, yang nantinya mereka akan dibayar sesuai dengan keputusan dari musyawarah tersebut,” tuturnya.
Ino mengatakan, pembebasan lahan maupun sengketa lainya tidak akan mengangu pembangunan waduk karian dan pembangunan waduk karian diharapkan dapat terselesaikan tepat pada tahun 2019 sesuai dengan progres presiden.
“Pembangunan akan terus berjalan, hanya nantinya urusan-urusan atau masalah-masalah uang nya akan di simpan dipengadilan. Jadi dia yang bersengketa, sengketanya akan langsung dengan pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku” katanya.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Lebak Ady Muchtadi, menjelaskan bahwa pembebasan lahan tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari sargas A dan sargas B, dan kini pihaknya tengah dalam tahapan sargas B mengenai ganti rugi bangunan dan tanaman. Ia mengatakan, dalam tahapan proses tersbut pihaknya terkendala dengan data yang tidak lengkap.
“Dari pengukuran luas bidang lahan kita sudah memiliki data yang lengkap, tinggal data ganti rugi bangunan dan tanaman saja yang kami tidak lengkap terkait dengan dinas PUPR dan dinas Pertanian, mungkin minggu depan dapat selesai,” ungkapnya.
Ady mengatakan, jika terdapat sengketa tanah yang bermasalah, bersengketa dan proyek itu tidak bisa dipindahkan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan.
”Kita nilai dulu berapa ganti ruginya, setelah itu kita akan titipkan uangnya ke pengadilan. Nantinya, pengadilan lah yang akan memutuskan kepada siapa yang berhak,” pungkasnya. (Yusuf).


































