Warga Cibeureum Tolak Keberadaan Ternak Ayam

Mediasi antara peternak dengan perwakilan warga desa Cibeureum diaula kecamatan Maja, Jumat 15/12 (Foto/Ali).

MAJA – Warga Desa Gubugan Cibeureum, Kecamatan Maja, menolak keberadaan peternakan ayam broiler yang lokasinya berada didekat permukiman. Hal tetsebut terungkap, saat sejumlah warga dan tokoh masyarakat Gubugan Cibeureum mendatangi kantor Kecamatan Maja di jalan Kopi-Sangiang, Desa Pasirkembang, Jumat (15/12).

Mereka meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera menutup peternakan ayam broiler karena lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Kandang ayam tersebut telah menyalahi Tata Ruang dan Tata Kelola Wilayah, dimana lokasi kandang berada di zona wilayah pusat pelayanan publik desa Gubugan Cibeureum.

Baca juga :
Waduh,Kabel Listrik di Jalan Hardiwinangun Putus Diseruduk Truk Kontainer
Tok ! Lima Raperda Disahkan
Peringati Satu Tahun Penetapan Hutan Adat, Pemda Lebak Gelar Festival Hutan Adat

“Kami selaku warga merasa terganggu dengan keberadaan kandang ayam tersebut karena lokasinya selain berdekatan dengan pemukiman penduduk, juga dekat dengan kantor kepala desa dan sarana pendidikan,” kata Pimpinan Pondok Pesanteren Al-Mushuriyah Idam Masyhuri kepada Orbit Banten, Jumat (15/12)

Kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak segera melakukan penutupan.

“Kami minta peternakan itu ditutup, karena kita tau berdasarkan aturan yang ada, wilayah kecamatan Maja tidak boleh lagi diizinkan untuk ternak ayam,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Pimpinan Pondok Pesanteren Nurul Amal Nuem Hasbullah, mereka tidak setuju dan menolak keberadaan ternak ayam tersebut. Karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan warga.

“Warga Cibeureum tidak pernah mengijinkan peternakan ayam. Apalagi sudah jelas Maja merupakan Zona merah untuk ternak ayam,” timpalnya

Sementara itu pemilik ternak ayam Johan mengaku, tidak mengetahui jika wilayah Maja masuk zona merah yang melarang pembangunan peternakan ayam.

“Saya meminta kesempatan hingga waktu panen, setelah selesai kandang ini tidak akan diisi lagi,” kata Johan.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebak Dedi Supriatna Wijaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap peternak ayam yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan.

“Saat ini warga sudah memberikan toleransi kepada pemilik ternak hingga waktu masa panen. Dan setelah itu tidak boleh diisi kembali,” tandasnya (Ali).