LEBAK, – Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil membekuk oknum mantan Kepala Desa (Kades) Desa Marga Tirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang merupakan buronan kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2006 lalu.
Suparman berhasil dibekuk oleh Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak di Kampung Tangkil Rt./Rw 03/04 Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. pada Jumat (16/3) sekira pukul 18.00 WIB.
Kasi Tindak Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmaja mengatakan, Suparman masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) semenjak keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2010 lalu. Dalam pelariannya terpidana tersebut sempat berpindah-pindah tempat dan berganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akhirnya menetapa di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Tahun 2010 putusan MA menyatakan bahwa Suparman sebagai Kades Margatirta telah menyalahgunakan dana BLT tahun 2006 untuk memperkaya diri sebesar Rp14.700.000. Kemudian setelah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2010 itu, Suparman ini menghilang, tidak ada ditempat,” ujarnya.
Dikatakan Dodi sebelumnya, dengan adanya perintah dari Jam Intel, agar segera menyelasaikan pencarian terhadap terpidana, Tim Pidus Kejari Lebak berupaya mencari, dan dalam waktu dua minggu terakhir Tim Pidsus telah melakukan pengintaian di kediamannya yang lama milik terpidana di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga. dan setelah mendapat informasi, bahwa terpidana berada di wilayah pantai Carita Pandeglang, Tim Pidus langsung mengejar ke lokasi yang disebutkan.
“Tim kami sempat melakukan pengintaian selama 2 minggu di kediaman lama terpidana, dan setelah mendapat informasi bahwa terpidana berada di Carita, Tim langsung mengejar ke lokasi,” paparnya.
Dijelaskan Dodi, berdasarkan putusan kasasi MA, terpidana di putus satu tahun penjara, denda 50 juta rupiah atau subsider 6 bulan. (Alvin).



































