LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Â Lebak mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda)Â pada sidang paripurna IV, Jumat (15/12). Lima Raperda tersebut telah dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD Lebak.
Ketua Pansus Raperda Kepemudaan Bambang mengatakan, Dewan membuat dua pansus untuk membahas Lima Raperda terebut. Lima Raperda yang dibahas, yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 33 Tahun 2001 Tentang Pembentukan dan Kepengurusan PDAM Kabupaten Lebak. Kedua, Raperda Kepemudaan, dan ketiga, Raperda Pembahasan Raperda Tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Baca juga :
Gudang Produksi Obat Ilegal di Lebak, Lebih Besar dari Solo
Pemda Gandeng PT Indomarko Kembangkan Produk UMKM di Lebak
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolda Banten Pantau Harga Sembako di Pasar Rangkasbitung
Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Sampah dan terakhir Raperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Perumahan, dan Kawasan Permukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah.
“Pembahasan Raperda di Pansus berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari organisasi perangkat daerah (OPD-red) terkait,” paparnya.
Bambang berharap, Pemkab Lebak dapat menjalankan regulasi tersebut, sehingga bisa memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Aturan yang telah ditetapkan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Prinsipnya, Dewan akan mengawasi pelaksanaan Raperda tersebut,” paparnya.
Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta mengatakan, Raperda yang telah disahkan menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan. Jangan sampai, tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan bertentangan dengan peraturan daerah yang telah disahkan.
“Dengan ini, lima Raperda yang telah dibahas Pansus disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.(Yusuf).



































