
LEBAK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak menolak berkas dukungan bakal calon (Balon) Bupati Ahmad Jajuli dan Wakil Bupati Sopiyan. Pasangan tersebut dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PKPU 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan.
Dalam Pasal 14 PKPU 15/2017 Tentang Pencalonan, balon perseorangan harus menunjukan berkas dukungan hardcopy dan softcopy yang telah masuk dalam data sistem informasi pencalonan (Silon). Namun data dukungan di Silon Balon Bupati Ahmad Jajuli dan wakilnya Sopyan masih nol, sedangkan berkas dukungan B1KWK dan B2KWK atau rekapitulasi data dukungan per kecamatan dan desa kosong.
Baca juga:
Balon Bupati CS – Didin Saprudin Serahkan Berkas Dukungan Kepada KPUD Lebak
Bupati Akan Bagikan Ribuan Kartu Multi Trip Commuter Line
Dua Hari Diguyur Hujan, Status Ciujung Naik Menjadi Waspada
Atas dasar itu, KPUD Lebak sepakat untuk mengembalikan berkas dukungan yang diserahkan Ahmad Jajuli dan balon wakilnya Sopyan. Penolakan tersebut kemudian dibuat berita acara dan diserahkan kepada pasangan yang maju melalui jalur independen tersebut.
“Kami mengembalikan berkas dukungan kepada pasangan Ahmad Jajuli dan Sopyan, karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan,” kata Ketua Divisi Teknis Pencalonan KPUD Lebak, Sri Astuti Wijaya, Kamis (30/11).
Ditanya tentang keluhan balon bupati Ahmad Jajuli dan Sopyan yang tidak bisa meng-upload data dukungan ke Silon, Sri menyatakan, balon bupati lain yang maju melalui jalur perseorangan tidak mengalami kendala tersebut. Jika memang ada gangguan, balon yang lain diyakini tidak akan bisa upload data ke Silon.
“Saya kira, enggak ada masalah jaringan. Kalau ada gangguan, pasti balon yang lain juga enggak bisa. Faktanya, balon bupati yang lain lancar dan tidak menemui masalah apapun,” tegasnya.
Balon Bupati Ahmad Jajuli menyatakan, penolakan yang disampaikan KPUD Lebak tidak berdasar. Oleh karena itu, dia dan pasangannya akan menyampaikan gugatan kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Lebak.
“Masalah yang saya hadapi sama persis dengan kasus Partai Idaman yang dimenangkan Bawaslu RI. Saya kecewa, karena berkas dukungan yang saya bawa tidak dicek terlebih dahulu oleh KPUD. Tapi, KPUD langsung menolak berkas yang kami serahkan,” jelasnya.
Dia mengklaim, telah berupaya mengupload data ke silon sejak pukul 18.30 WIB. Namun, karena ada gangguan, data yang dimasukan tidak kunjung masuk dan tetap nol. Namun berkas dukungan 91 ribu KTP telah dibawa ke KPUD Lebak.
“Berkas dukungan dalam bentuk hardcopy sudah saya bawa di mobil. Jumlahnya, 91 ribu KTP dukungan yang tersebar di wilayah Lebak,” katanya.(Deni Sopandi)





































