
LEBAK,- Kepolisian Resor Lebak, berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I (Satu). Hal itu diungkap dalam press conferensi yang digelar di halaman Mapolres Lebak, Rabu (30/10/2019).
Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto, melalui Wakapolres Kompol Wendy Andrianto mengatakan, bahwa dalam kurun waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan jenis zenit, sabu serta obat-obatan golongan G tanpa izin edar.
“Ada 26 tersangka yang kita amankan dari 21 kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Wendy kepada awak media di Mapolres Lebak.
Baca juga :Seorang Kurir Sabu di Rangkasbitung Dibekuk Polisi
Wendy menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda, diantaranya di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Maja dan sejumlah lokasi lainya.
“Obat yang diedarkan oleh para tersangka ini menyasar anak-anak muda, dan menjualnya dengan harga pariatif mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamaludin menambahkan, banyaknya peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lebak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian Polres Lebak untuk gencar melakukan pemberantasan barang haram tersebut.
“Kita akan terus kembangkan dan mengungkap tuntas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak,” ungkapnya. (Deni).





































