Dua Terduga Pelaku Penipuan di Rangkasbitung Diamankan Polisi

Salah seorang terduga pelaku penipuan menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim, Polsek Rangkasbitung. (Foto:Alvin).

LEBAK, – Dua orang terduga pelaku penipuan dengan modus kredit barang murah tanpa uang muka di Kampung Salahaur Rt 2 Rw 9, Kelurahan Cijoro Lebak, Rangkasbitung diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rangkasbitung pada Selasa (17/4). Kedua pelaku diamankan setelah terpergok oleh para korbannya di Pasar Rangkasbitung.

“Telah diamankan terduga pelaku penipuan berinisial S (31) dan M (38), dari laporan korban modus pelaku yakni menawarkan peralatan rumah tangga dengan harga murah,” ujar Plt Kapolsek Rangkasbitung, Iptu Malik Abraham.

Lanjut Malik, Status pelaku saat ini masih Terduga karena korban baru membuat laporan dan masih akan dilakukan pemeriksaan.

“Keduanya adalah warga Jawah Tengah, S (31) warga Semarang dan M (38) warga Grobogan. Sementara ini pelaku terancam pasal 378,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Devi (31) salah satu korban mengatakan pelaku meminta biaya member kredit kepada korbannya.

“Dia pura pura jadi Sales kredit barang dengan harga murah, Lalu minta biaya member kreditan dan menjanjikan barang. Setelah dikasih uang mereka menghilang dan baru ditemukan oleh kami di Pasar,” ujarnya.

Lanjut Devi, Sasaran pelaku rata-rata Ibu-ibu yang mengenakan perhiasan dan diiming imingi keuntungan yang besar.

“Mereka ngincer Ibu-ibu yang pake perhiasan, lalu diajak ngobrol seperti dihipnotis. Kami seperti dihipnotis oleh mereka,” terangnya.

Diakhir tutup Devi, Pelaku tidak mau menyebutkan nama aslinya kepada para korban dan pelaku juga menyalahgunakan KTP milik korban.

“Mereka berubah ubah nama, lain kepada saya lain lagi kepada korban lainnya. mereka juga tidak mau menyebutkan alamatnya. Kemarin pernah ada polisi mendatangi rumah salah satu korban karena pelaku melakukan penipuan di tempat lain dan menyalahgunakan KTP milik korban,” pungkasnya. (Alvin).