RANGKASBITUNG,- Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya menyatakan sebanyak 39 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Ke 39 Bacaleg tersebut diantaranya PKB 4 orang, Partai Garuda 3 orang, Partai Berkarya 3 orang, Perindo 2 orang, PPP 1 orang, PSI 1 orang, Partai Hanura 7 orang, dan PAN 18 orang.
“Hasil sementara rekapitulasi verifikasi dokumen perbaikan peryaratan Bacaleg ada 39 calon yang tidak memenuhi syarat,” kata Sri Astuti Wijaya di kantor KPU Lebak, Rabu (1/8/2018).
Sri menjelaskan, dari total pengajuan pendaftaran sebanyak 574 orang, dan setelah direkap terdapat 39 calon dinyatakan TMS, sementara sisanya sebanyak 535 calon memenuhi syarat.
“Calon yang dinyatakan TMS karena tidak melengkapi dan memperbaiki dokumen yang dipinta KPU seperti tidak melengkapi izasah SMA, surat keterangan dari pengadilan, SKCK, serta keterangan sehat jasmani rohani,” paparnya.
Menurutnya, calon anggota legislatif yang sudah memenuhi syarat tersebut didominasi oleh parpol-parpol lama seperti, Gerindra, PDIP, Demokrat, Nasdem, Golkar, PKS, dan PBB. Sementara PAN paling banyak TMSnya yakni ada 18 calon dengan rincian Dapil dua sebanyak 8 orang, Dapil tiga sebanyak 9 orang, dan satu orang mengundurkan diri.
“Jika parpol tidak memperbaiki berkas atau menggantikan bacaleg yang TMS, maka KPU akan mencoret bacaleg tersebut,” tandasnya. (Deni).



































