Dinas Lingkungan Hidup Lebak Sidak PD Disco

Manajemen PD Disco Hing An Al Sugiri (Kaos hitam) sedang berdialog dengan petugas Dinas LH Lebak di lokasi produksi terasi. (Foto/Yusup).

LEBAK,- Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak bersama petugas Satpol PP dan Bagian Hukum Sekda Lebak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PD Disco yang berlokasi di Jalan Raya Leuwidamar, Desa Sukamekarsari, Kabupaten Lebak, Rabu (8/8/2018).

Sidak tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat yang tinggal disekitar lokasi PD Disco. Pasalnya, PD Disco yang memproduksi terasi kemasan tersebut menimbulkan aroma bau tak sedap yang mengganggu lingkungan sekitar.

“Aktivitas kami hari ini mencari sumber pencemaran. Kami ketahui bahwa ada laporan pencemaran yang ada di sungai Cisimeut dan bau yang tidak sedap dari sini,” kata Kabag Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Sunaryo usai meninjau lokasi PD Disco di Kalanganyar, Rabu (8/8/2018).

Baca juga :
Warga Sukamekarsari Keluhkan Aktivitas Pembuangan Limbah PD Disko

Selain mencari sumber pencemaran, kata Sunaryo, pihaknya juga memeriksa seluruh dokumen perizinan PD Disko.

“Setelah kita cek, dokumen perizinanya sudah lengkap. Mulai dari Amdal, IMB, dan dokumen lainya juga ada,” ujarnya.

Sunaryo mengungkapkan, dalam sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan limbah produksi yang menjadi sumber pencemaran lingkungan.

“Aroma bau tidak sedap itu dihasilkan dari aktivitas bongkar muat bahan baku terasi setengah jadi, itu juga hanya beberapa jam saja,” ucapnya.

Sementara itu, Manajemen PD Disco Hing An Al Sugiri menjelaskan, bahwa PD Disco merupakan perusahaan dagang yang dikelola oleh keluarga. PD Disco, lanjut Sugiru, selain memproduksi terasi juga memproduksi kopi bubuk kemasan sachet setengah jadi.

Sugiri mengaskan, perusahaan tersebut tidak ilegal karena telah mengantongi izin dari dinas terkait, seperti IMB, izin produksi serta dokumen-dokumen lainya.

“Kita engga proses izin Amdal, karena Amdal itu kan harus ada limbah produksi. Sementara kami disini hanya melakukan proses pengeringan dan pengepakan saja, kalau proses awalnya itu sudah dilakukan di pulau Sumatera,” jelasnya.

Sugiri mengatakan, perusahaan miliknya tidak bersangkutan dengan pencemaran di sungai Cisimeut. Adapun gorong-gorong yang melintasi perkebunan milik warga itu sudah tidak beroperasi lagi. Selain itu, pembangunan gorong-gorong tersebut juga merupakan hasil perjanjian pihak perusahaan dengan pemilik lahan beberapa tahun lalu.

“Kalau bau itu pada saat penurunan bahan baku dari mobil ke gudang, itu juga tidak lama. Kalau sudah mindahin bahannya, baunya juga bakalan ilang sendiri,” tandasnya. (Yusup).