LEBAK – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengkritisi kebijakan yang diambil Gubernur Banten tentang penetapan rekening kas umum daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dampaknya, Bank Banten tak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk seluruh pengeluaran daerah.
“Misalnya uang dari pembayaran retribusi dan pajak serta uang untuk pembayaran PNS, semua kini dialihkan ke BJB. Dampaknya besar dan tentunya merugikan Bank Banten,” katanya.
Ia menilai, Gubernur Banten tak punya hati atas kondisi Bank Banten yang masih membutuhkan penetrasi dari Pemprov Banten. Lebih mengherankan lagi, gubernur tak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi III DPRD Banten tentang pemindahan kas umum daerah dari Bank Banten. Padahal, kebijakan itu dianggap strategis dan perlu dibahas secara bersama DPRD Banten.
“Pantes tidak mau menambah modal, ternyata ini rencana besarnya,” ujarnya.
Kebijakan itu juga dianggap kurang tepat di tengah situasi sedang pandemi Covid-19. Sebab, langkah pengawasan DPRD Banten terhdap kebijakan Gubernur Banten sedang menurun karena DPRD juga sedang fokus terlibat menangani Covid-19.
Harusnya, lanjut dia, Gubernur Banten fokus dalam penanganan Covid-19 bukan malah mengeluarkan kebijakan yang bisa berakhir dengan pro kontra. “Kami DPRD Banten tidak mengetahui apa alasannya. Karena tidak pernah diajak bicara oleh Gubernur Banten terkait kebijakan ini,” ujarnya. (*/)




































