
LEBAK – Jajaran unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Cibadak berhasil menangkap tiga orang pelaku begal di Kampung Sukamaju, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, pada Minggu (12/11) sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku menggunakan pisau untuk menakut-nakuti dan melukai calon korbannya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, tiga unit hand phone, satu buah pisau, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 5707 RK. Tiga tersangka yang diamankan, yaitu RL (16), RM (15), dan IL (17). Dua korban yang dibegal tersangka, yakni Irfan Firmansyah dan Opal, warga Pamarayan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cibadak Ugum Taryana mengatakan, tiga orang tersangka merupakan warga Rangkasbitung. Mereka keliling wilayah perkotaan untuk menjalankan aksinya. Sebelum ditangkap di Cibadak, ketiga orang tersebut melakukan aksinya di Jalan Siliwangi, Cileweung.
“Pelaku menghentikan laju kendaraan korban dan mengancam dengan pisau. Korban diminta menyerahkan hand phone dan mengambil kunci motor. Namun, korban berhasil lari dan meminta tolong warga. Ketiga pelaku di kejar oleh warga dan polisi yang patroli,” kata Ugum saat ekspose di depan Mapolsek Cibadak, Selasa (14/11).
Setelah berhasil ditangkap, para pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Cibadak. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia telah melancarkan aksinya beberapa kali di wilayah hukum Polres Lebak.
“Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana Tentang Pencurian Dengan Kekerasan,” ungkapnya.
Seorang tersangka berinisial IL menyatakan, baru pertama kali melakukan aksi begal di wilayah Kabupaten Lebak. Uang hasil begal digunakan untuk jajan dan mabuk-mabukan dengan rekan-rekannya.
“Buat jajan dan main uangnya pak,” jelasnya.(Alvin)


































