
LEBAK,- Untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak, kini tidak perlu khawatir lagi jika pelat nomor kendaraan hilang atau rusak. Sebab kepolisian Samsat Lebak telah membuka pelayanan pemembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB.
“Ia masyarakat sekarang cukup menunggu 5 menit saja untuk mendapatkan kaleng nomor polisi atau TNKB setelah mengurus dokumen STNK dan BPKB,” kata Baur TNKB Samsat Lebak Brigadir Yanyan Yahilastika, Selasa (7/4/2020).
Yanyan mengatakan, Ditlantas Polda Banten telah memberikan mesin alat cetak kaleng TNKB ke kantor samsat Lebak UPT Bapenda Provinsi Banten. Sehingga pembuatan TNKB bagi masyarakat Lebak kini bisa lebih cepat.
Menurutnya, pencetakan TNKB setiap harinya mencapai 150 sampai dengan 300 keping kaleng TNKB baik kendaraan roda 2 maupun roda empat. Selain itu stok material selalu tersedia dan tidak pernah keteteran, karena selalu dikirim secara rutin oleh Ditlantas Polda Banten yang jumlahnya mencapai 5 ribu keping per bulannya.
“Alat ini sudah dioprasikan sejak tanggal satu Februari 2020 lalu. Selain digunakan untuk mencetak TNKB baru, ganti nama atau mutasi, alat ini juga digunakan untuk perpanjangan pelat nomor lima tahun” tegas Yanyan.
Keberadaan mesin baru untuk pencetak TNKB di Samsat Lebak ini mendapatkan apresiasi dari warga pemohon. Karena pemohon tidak lagi harus menunggu lama untuk mendapatkan TNKB.
“Ia tentu kami senang dan puas, karena hanya beberapa menit saja, kaleng plat nomor sudah selesai,” ungkap salah seorang pemohon Faisal. (Jang).


































