Bangunan Liar Dilahan Milik PT KAI Dirobohkan

Pemilik sedang merobohkan bangunan liar saat penertiban dilokasi. (Foto/Deni).

LEBAK,- Sebuah bangunan liar yang berada diatas lahan milik PT KAI yang berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga Cijoro, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dirobohkan petugas Satpol PP dan PT KAI, Kamis (8/11/2018).

“Selain berdiri diatas lahan milik PT KAI, bangunan ini juga tidak memiliki izin, makanya kita bongkar,” kata Superviser Stasiun Rangkasbitung, Rizky Kurniawan kepada awak media, Kamis (8/11/2018).

Sebelum dibongkar, kata Rizky, pihak KAI sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan namun tidak diindahkan.

Baca juga :
Razia Pekat, Satpol PP Lebak Jaring Lima Pasangan Mesum dan Dua PSK

Bangunan liar tersebut diketahui milik Eddy, salah seorang warga Lebak. Rizky mengaku, berdasarkan pengakuan pemilik bangunan, dilokasi itu rencananya akan dibuat menjadi sebuah ruko komersil.

“Padahal bangunan itu berada di atas lahan PT KAI yang sebentar lagi akan dibangun taman oleh Pemkab Lebak,” ujarnya.

Sementara Kasie Ops Satpol PP Lebak Yantokomi mengaku, kehadiran petugas Satpol PP dilokasi hanya sebatas pengawasan. Karena eksekusi dilakukan oleh pemilik bangunan.

“Ya memang sudah direncanakan akan dibangun taman oleh Pemkab. Tidak hanya bangunan ini saja, tapi beberapa bangunan liar lainya juga akan ditertibkan, namun kami masih menunggu keputusan dari PT KAI,” tandasnya. (Deni).