Bawaslu Lebak Tertibkan APS Pemilu 2019

Bawalu Lebak bersama petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian setempat sedang menurunkan baliho salah satu calon legislatif di jalan raya Maulana Yusuf Rangkasbitung (Jembatan Keong). (Foto/Deni).

LEBAK,- Bawaslu Kabupaten Lebak menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masih terpasang sebelum tahapan masa kampanye, Jumat (21/9/2018).

Penertiban APS itu berlangsung di sepanjang jalan protokol dan jalan nasional diwilayah kota Rangkasbitung. Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Pehubungan, Kepolisian serta Panwaslu di 28 Kecamatan se-Kabupaten Lebak.

Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegaha dan Hubungan Antar Lembaga, Ade Jurkoni mengatakan, penertiban APS dilakukan karena melanggar aturan bahwa belum saatnya masa kampanye.

Baca juga :
KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Lebak

“Setelah ditetapan oleh KPU, peserta Pemilu baru boleh memasang APS/APK mulai 23 September 2018. Karena belum masuk masa kampanye, maka kita tertibkan,” kata Ade Jurkoni kepada Orbit Banten, Jumat (21/9/2018).

Lihat video :

Menurut Ade, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh pengawas kecamatan untuk melakukan penertiban APS yang masih terpasang.

“Kita ingin pelaksanaan tahapan kampanye ini berjalan fair, karena memang waktunya cukup panjang hingga tujuh bulan kedepan,” terangnya.

Baca juga :
PTIK Soroti Keterlibatan Perempuan Jadi Teroris

Pihaknya berharap, seluruh kontestan agar tidak memasang alat peraga kampanye pada titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU.

“Kalau mereka memasang APK dikuar titik lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU atau tidak sesuai aturan, kami akan menindak secara tegas sesuai undang-undang,” tandasnya. (Deni).