
LEBAK,- Sebanyak 20 orang delegasi Global Land Forum (GLF) yang berasal dari 18 negara. Para delegasi tersebut rencananya akan menetap selama tiga hari mulai 21 hingga 23 September 2018 mendatang di kawasan Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu diungkapkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menerima kunjungan peserta GLF, di Pendopo Pemkab Lebak, (21/09/2018).
Menurut Bupati, dipilihnya Kabupaten Lebak sebagai salah satu tujuan dalam kegiatan GLF 2018 ini merupakan kesempatan yang baik dalam rangka mengenalkan berbagai potensi daerah ke dunia internasional.
Bacabjuga :
Bupati Lebak Ajak Wisatawan Asing Kunjungi Hutan Adat Karang
“Lebak ini kaya akan potensi, baik itu potensi wisata maupun sumberdaya alamnya,” katanya.
Bupati berpesan kepada masarakat, khususnya masyarakat Kasepuhan Karang agar mempersiapkan diri serta dapat menjaga nama baik daerah dalam menyambut tamu-tamu negara tersebut.
Sementara itu, menurut Direktur Rimbawan Muda Indonesia, Mardatilah mengunhkapkan, dijadikannya Kabupaten Lebak sebagai salah satu tujuan delegasi GLF, karena Pemerintah Kabupaten Lebak telah mempelopori pengakuan atas masyarakt adat di tingkat nasional yang sekaligus menjadi dasar penetapan Hutan Adat Kasepuhan Karang, yang kini telah menjadi hak komunal masyarakat Desa Jagaraksa.
Baca juga :
Peringati Satu Tahun Penetapan Hutan Adat, Pemda Lebak Gelar Festival Hutan Adat
“GLF tahun ini akan diselenggarakan di Gedung Merdeka, Bandung pada 22-27 September 2018. Forum pertemuan ini merupakan putaran ke-8 setelah sebelumnya diselenggarakan di Roma, Italia (2003), Santa Cruz, Bolivia (2005), Entebbe, Uganda (2007), Kathmandu, Nepal (2009), Tirana, Albania (2011), Antigua, Guatemala (2013), dan terkahir di Dakkar, Senegal (2015),” katanya.
Setelah talk show bersama delegasi GLF yang gelar di Aula Museum Multatuli, semua delegasi langsung menuju Komunitas Adat Kasepuhan Karang, Ds. Jagaraksa, Muncang, Lebak.
Untuk diketahui, GLF 2018 diselenggarakan oleh International Land Coalition (ILC) dan National Organizing Commite GLF 2018 (NOC GLF 2018), yang terdiri dari 15 organisasi masyarakat sipil, dengan dukungan Pemerintah Republik Indonesia, yakni Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Komnas HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. (Deni).


































