Berdampak Positif Bagi Nelayan, Ketua DPRD Lebak Dukung Keputusan Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster

Ketua DPRD Kabupaten Lebak Dindin Nurochmat (kanan) bersama sejumlah pimpinan DPRD Lebak. (Foto/Dok).

LEBAK,- Ketua DPRD Lebak, Dindin Nurohmat menyambut baik keputusan pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo yang secara resmi mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang diberlakukan di era Puji Astuti.

Menteri KP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/Permen KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah Indonesia.

Menurut Dindin Nurohmat, pemberlakuan Permen KP baru ini membawa angin segar bagi nelayan dan pengusaha budidaya benih lobster di Kabupaten Lebak untuk kembali berusaha secara legal, baik penangkapan, budidaya maupun pemasaran.

“Dengan dibukanya kembali keran ekspor lobster ini tentu akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya para nelayan. Sekarang nelayan bisa lebih tenang menjalani mata pencaharian mereka,” jelas Dindin kepada media di Lebak, Senin (14/06/2020).

Harga benih yang mahal dan larangan penangkapan lobster di laut telah membuat aktivitas penangkapan, budidaya pembesaran (peternakan) lobster terhenti. Para nelayan dan eksportir lobster kehilangan potensi pendapatan. Di sisi lain, ironisnya penyelundupan benih lobster justru tak terhindarkan.

“Banyak nelayan yang harus sembunyi-sembunyi karena tidak ada jalan keluar untuk menghidupi keluarga. Nah sekarang, kita harapkan tidak ada lagi penangkapan dan ekspor lobster ilegal, apalagi sekarang juga sudah ada perusahaan yang sudah mendapat izin dari Kementrian KP, jadi jangan lagi menjual melalui pengepul ilegal,” tegas Dindin.

Kebijakan pemerintah terkait pencabutan larangan ekspor benih lobster resmi berlaku mulai pada 5 Mei 2020 dan telah melalui sejumlah pertimbangan. Diantaranya untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, menurunkan ekspor ilegal, meningkatan kesejahteraan masyarakat dan keseteraaan teknologi budidaya, mengembangkan investasi, serta meningkatkan devisa negara.

Untuk itu, Dindin berharap para nelayan dan pengusaha budidaya lobster memanfaatkan kebijakan pemerintah yang baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk pemanfaatan secara ekonomi, namun tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.

“Meski sudah memperbolehkan kegiatan ekspor dan budidaya lobster, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah aturan dan tentunya prosedur ini harus dipatuhi oleh para nelayan, “ tegas Dindin.

Dalam pasal 5 Permen No. 12 tahun 2020 tersebut terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi oleh para nelayan dan para eksportir lobster.

Pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih lobster harus sesuai dengan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Kedua, eksportir harus membudidayakan lobtser dalam negeri dengan melibatkan masyarakat. Ketiga, pengeluaran benih bening lobser diberlakukan melalui bandara yang telah ditetapkan (resmi).
Berikutnya, benih lobster harus didapat dari nelayan kecil penangkap benih dari yang sudah terdaftar. (*/red).