
LEBAK, – Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil melakukan penangkapan seorang pegawai bank swasta yang merupakan pengedar shabu di Kampung Pasir Tariti, Kelurahan Rangkasbitng Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada Kamis (8/3) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Hal itu disampaikan oleh Kepala Polres (Kapolres) Lebak, AKBP Dani Arianto saat melakukan ekspose di Markas Polres Lebak, Jalan Siliwangi Kilometer 01, Rangkasbitung. Kamis (15/3).
“Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Lebak telah melakukan penangkapan terhadap seorang Iaki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu, kemudian dilakukan penggeledahan baik terhadap badan, pakaian tarsangka beberapa barang bukti,” ujar Kapolres.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus/paket plastic bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah slif/bukti transfer, 1 bungkus plastic bening berisikan plastic bening, 10 buah potongan sedotan plastic warna putih, 1 buah tutup botol dengan dua sedotan yang tertancap pada tutup botol, 1 buah Handphone merk Nokia type 105 warna biru, 1 buah tas slempang merk EIGER warna hitam.
Adapun identitas tersangka, Mochamad Ridwan alias Kiwong warga Kampung Leuwikaung Rt/Rw 003/003 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung yang bekerja di salah satu bank swasta di Jakarta.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan keterangan dari korban yang didapatkan pihaknya tersangka mendapatkan narkotika dari dua orang yang sudah termasuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga tersangka sudah mengedarkan Narkotika selama 4 bulan terakhir.
“Dari keterangan Mochamad Ridwan, Ia mendapatkan barang bukti Narkotika Gol.I jenis Shabu tersebut dari Saudara HARI (DPO) dan Saudara EKI (DPO) pada hari Selasa (6/3) sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Kp-Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, tanpa bertemu dengan dua orang tersebut. Sebanyak 1 bungkus plastic bening besar berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dan selanjutnya oleh tersangka dari 1 bungkus plastic bening besar berisi Shabu dipecah menjadi 14 paket plastic bening berisi Shabu siap edar. Selanjutnya sebanyak 9 paket plastic bening berisi Shabu telah berhasil diedarkan oleh tersangka Mochamad Ridwan als Kiwong bin di wiiayah Rangkasbitung,” terangnya.
Sementara itu, tersangka mengaku awal mula mengedarkan Shabu karena sering memakai, dan mengedarkan Shabu kepada teman temannya.
“Sudah empat bulan saya jadi pengedar, awalnya karena suka memakai, target saya adalah teman teman terdekat,” jelas Mochamad Ridwan. (Alvin).


































