
LEBAK– Kasus dugaan pengeroyokan salah seorang wartawan online, Gusriyan oleh oknum Kepala Desa Darmasari, Ahmad Yani bersama Ronal dan anaknya Entep dihebohkan dengan timbulnya surat pencabutan kesaksian dalam BAP ketiga saksi.
Ketua GERAK Indonesia Eric Yusrisal Bahrus, SH., menilai bahwa timbulnya surat pencabutan kesaksian tersebut diduga sebagai upaya penghilangan barang bukti oleh terlapor (Oknum Kades).
“Keberadaan surat pencabutan kesaksian dalam BAP oleh ketiga saksi adalah manuver dalam upaya menghilangkan barang bukti,” kata Eric kepada wartawan, Kamis (10/5).
Eric menjelaskan, disebutkan dalam KUHAP Pasal 161 ayat 1 bahwa jika saksi tidak hadir karena jauh dari tempat kediaman atau meninggal sekalipun, maka keterangan yang telah diberikan akan dibacakan.
Menurutnya, surat pencabutan kesaksian dalam BAP oleh ketiga saksi dibawah sumpah tidak akan menggugurkan atas tindak pidana untuk dilanjutkan dalam persidangan.
“Apalagi ketiga saksi ini telah disumpah, dan status BAP tersebut sudah menjadi barang bukti. Dalam KUHAP Pasal 161 ayat 2, disebutkan bahwa keterangan tersebut disamakan nilainya dibawah sumpah yang diucapkan dalam sidang,” katanya.
Berdasarkan penjelasan dari Ajen, salah satu saksi mengatakan alasan dirinya menandatangani surat tersebut karena tidak ingin direpotkan ketika di persidangan nanti mengingat jarak rumah dan ketidakmampuan ekonomi.
Dikatakan Ajen, pihaknya menyetujui penandatanganan surat bila terjadi perdamaian, jika tidak maka tetap kesaksian dilanjutkan.
Sementara menurut pengakuan Kanit Reskrim Polsek Bayah selaku Penyidik, Aiptu Samsu Riyanto, bahwa pihaknya kesulitan melengkapi berkas P19 karena Pendamping Hukum (PH) Ahmad Yani sulit dihubungi.
Berdasarkan penjelasan Penyidik, awalnya Ahmad Yani tidak ingin didampingi PH, namun disarankan Penyididik mengingat ancaman hukuman 7 tahun penjara, maka ditunjuk PH. Kemudian beberapa hari kemudian Ahmad Yani menyodorkan PH yang diinginkan adalah dari pihaknya, sehingga digantilah PH tersebut.
Namun, kata Penyidik, ketika dibutuhkan sulit dihubungi, sehingga diakui dalam tahap melengkapi P19 telah melebihi batas waktu 14 hari, sementara JPU menginginkan dalam BAP tersangka diikutsertakan tanda tangan PH.
Ketua Divisi Hukum GERAK Indonesia, Jannus Togu Simanjuntak, SH., menambahkan, pihaknya telah mendesak kepada Kapolsek Bayah dan Penyidik, jika memang kesulitan dalam melengkapi kasus ini, maka ditawarkan 2 pilihan yaitu ditahan Ahmad Yani atau berikan SP3.
“Oknum Kades Darmasari itu sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditahan dimana telah dijelaskan dalam Pasal 21 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP,” imbuhnya. (Deni).


































