
LEBAK,- Peran masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap indikasi pencamaran lingkungan sangat diperlukan. Sebab sumber daya manusia (SDM) di lingkungan DLH sangat terbatas, sehingga peran masyarakat mutlat diperlukan.
“Kami sangat mengapresiasi, selama ini peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan cukup baik. Terbukti, banyak laporan dugaan pencemaran lingkungan yang masuk ke kami,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Dasep Novian, Selasa (7/1/2020).
Dasep mengungkapkan, sepanjang tahun 2019 laporan dugaan pencemaran lingkungan yang masuk ke DLH Lebak tercatat sebanyak 32 kasus. Sebagian besar, kata Dasep, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Rata-rata laporanya soal dugaan pencemaran lingkungan dari pengolahan limbah pabrik, peternakan ayam, kebisingan pabrik dan lainya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masayarakat bisa mengamati secara langsung di wilayahnya apabila terjadi pencemaran lingkungan.
“Peran serta masyarakat menjadi penting ketika menemukan indikasi pencemaran lingkungan. Sehingga DLH bisa dengan cepat melakukan tindakan,” imbuhnya. (Deni).




































