KPU Lebak Gelar Simulasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Pembahasan simulasi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak oleh KPU Lebak bersama pengurus partai politik, di kantor KPU Lebak, Kamis (04/01) kemarin, (Foto/Alvin).

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menggelar simulasi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dari jalur partai politik. Simulasi tersebut digelar di kantor KPU Lebak, jalan Abdi Negara No. 8 Rangkasbitung, Kamis (04/01), dengan menghadirka perwakilan masing-masing peserta partai politik.

Simulasi ini digelar guna meminimalisir terjadinya kesalahan yang dilakukan saat pendaftaran. Agar tidak terjadi kesalahan fatal pada saat pendaftaran calon yang dapat merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Kita dorong KPU untuk melakukan pelayanan melekat kepada partai politik, dalam rangka memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Agar pada saat pendaftaran nanti tidak ada hal-hal yang fatal, yang mengakibatkan pasangan calon tersebut merasa dirugikan hak konstitusionalnya,” kata Komisioner KPU Provinsi Banten Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (04/01).

Baca juga :
Jelang Pilkada 2018, KPUD Lebak Teken MoU dengan IDI, Himpsi, dan BNN Banten
BKPP Lebak Berhentikan 7 ASN di Sepanjang Tahun 2017
Puluhan Petani di Lebak Hadiri Rempug KTNA

Melalui kegiatan simulasi ini, KPU ingin memberikan pemahaman terhadap partai pengusung bakal pasangan calon, agar tidak melakukan pendaftaran dihari terakhir waktu pendaftaran. Mengingat banyaknya jumlah dokumen persyaratan pencalonan yang harus diserahkan, dan kemudian diperiksa oleh KPU.

“Jangan sampai terjadi, ada calon yang daftar terakhir kemudian ditolak oleh KPU, karena setelah diperiksa ternyata syarat pencalonanya tidak lengkap dan tidak sah,” ujarnya.

Terutama, kata Saeful yang berkaitan dengan dokumen persyaratan yang total jumlahnya ada 24 dokumen, yang terdiri dari syarat pencalonan ada 4 yang wajib ada.

Menurutnya, jika ke 4 dokumen ini tidak ada, maka pendaftaranya dikembalikan.
Tapi, jika daftarnya di hari terakhir dan waktunya sudah tidak ada, maka calon itu ditolak.

“Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (SK DPP) partai yang mengusung dan menetapkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, itu wajib ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai tersebut, selain itu ditolak,” tandasnya. (Alvin).