BKPP Lebak Berhentikan 7 ASN di Sepanjang Tahun 2017

Salah seorang ASN disalah satu OPD Kabupaten Lebak sedang mengisi absensi kehadiran, Selasa 02/01, (Foto/Yusuf).

LEBAK – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak memberhentikan 7 orang Aperatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak di sepanjang tahun 2017. Ke-7 ASN yang diberhentikan karena terjerat kasus pidana khusus dan kedisiplinan kerja.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Data Informasi BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi mengatakan, bahwa sebanyak 7 ASN diberhentikan karena terjerat kasus Terpida Khusus dan Kedisiplinan.

“5 orang ASN diberhentikan secara tidak hormat dikarenakan terjerat kasus terpidana khusus, dan 2 orang diberhentikan secara hormat dengan kasus kedisiplinan dalam bekerja,” kata Fuad Lutfi kepada Orbit Banten, Selasa (02/01).

Lebih lanjut Fuad mengatakan, terdapat 34 kasus kedisplinan ASN yang tersebar di 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak di sepanjang tahun 2017.

“Ada 34 kasus kedisplinan ASN sepanjang tahun 2017. ASN yang terjerat kasus tersebut telah diberikan sanksi berupa pemecatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, dan sanksi lainnya,” bebernya.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai kedisiplinan kepada seluruh ASN di Kabupaten Lebak. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemecatan ASN di ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

“Tahun 2018 ini kita akan fokus pada sosialisasi mengenai kedisiplinan ASN demi menekan angka indisipliner,” tukasnya.

Sementara itu Sekertari Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan, tahun 2017 ini banyak ASN dilingkungan OPD Kabupaten Lebak yang terjerat kasus indiaipliner.

“Ya, kita banyak melayangkan sanksi kepada ASN yang melanggar kedisiplinan. Sanksi itu diberikan kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, bolos saat bekerja, terjerat kasus piutang, serta kasus-kasus lainnya,” kata Dede Jaelani

Menurutnya, sanksi yang diberikan itu, selain pelajaran bagi seluruh ASN di Lebak, juga salah satu bukti ketegasan Bupati Lebak terhadap ASN yang nakal. Pihaknya berharap, swluruh ASN dapat bekerja dengan baik, sehingga tidak ada lagi ASN yang mendapat sanksi.

“Ini merupakan pelajaran bagi ASN, agar mereka dapat bekerja dengan koridor aturan yang benar,” tandasnya. (Yusuf).