
LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak memperpanjang waktu pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018, hingga tiga hari kedepan. Hal itu disampaikan komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya usai rapat pleno di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, Sabtu (13/01).
Sri Astuti Wijaya mengatakan, pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan dibuka kembali pada tanggal 14 sampai dengan 16 Januari 2018.
“Kami buka kembali pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari kedepan, tepatnya 14-16 Januari 2018,” kata Sri Astuti Wijaya kepada Orbit Banten, Sabtu (13/01).
Lebih lanjut Sri menuturkan, perpanjangan pendaftaran bakal calon ini atas dasar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017, serta Surat Edaran KPU No. 533 tahun 2016 tentang Tahapan Pencalonan yang hanya terdapat satu pasangan calon.
“KPU akan memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon melakukan pendaftaran,” ujarnya
Katanya, jika tidak ada (yang mendaftar) sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pilkada Lebak 2018 hanya ada satu pasangan calon.
“Tapi kalau tetap ada satu paslon (setelah masa perpanjangan pendaftaran), maka KPU tetap akan melanjutkan proses pemilihan dengan satu paslon,” tandasnya. (Alvin/Deni).


































