Pemkab Lebak Umumkan Hasil SKD dan SKB CPNS 2019

KABUPATEN LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengumumkan hasil dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formatur tahun 2019.

Pengunguman itu tertuang dalam surat Bupati Lebak bernomor: 800/80 – Panselda.Lbk/2020 yang ditandatangani 6 November 2020.

Dalam surat disebutkan, didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta peraturan dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta hasil integrasi SKD-SKB pelamar CPNS oleh Tim Panselnas, maka Pemkab Lebak membatalkan pengumuman Nomor 800/77-Panselda.Lbk/2020 Tanggal 30 Oktober 2020 beserta seluruh lampirannya.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa, peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB pelamar CPNS Pemkab Lebak Tahun 2019 yang
dilakukan oleh tim Panselnas Panitia CPNS Pengadaan CPNS Tahun 2019 sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B6203/Xl/20.02 Tanggal 6 November 2020.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui website resmi BKPP Lebak atau unduh lampiran pengumuman hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019 Pengumuman Hasil Integrasi Ulang SKD dan SKB