Penyidik Polsek Bayah Akan Panggil Oknum Kades Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan

Ilustrasi pemukulan.

LEBAK – Penyidik Polsek Bayah akan memanggil Ahmad Yani oknum Kepala Desa (Kades) Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan setelah alat bukti dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Hal itu disampaikan AKP Sadimun saat dikonfirmasi melalui saluran telepon genggamnya, Jumat (19/01). Menurutnya, saat ini penyidik Polsek Bayah sudah memeriksa empat orang saksi yakni, satu saksi korban dan tiga saksi fakta.

“Pekan depan kita akan memanggil tersangkanya. Sementara ini kami baru memiliki satu alat bukti yakni keterangan saksi korban, maka kita masih menunggu alat bukti lainnya yakni hasil visum dari Puskesmas,” kata Sadimun.

Lebih lanjut ia mengatakan, informasi dari Puskesmas Bayah, hari Senin atau Selasa baru turun hasil visumnya. Setelah alat buktinya lengkap, kata Sadimun, pihaknya akan segera memanggil para tersangkanya.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini kan enggak cukup sehari dua hari, paling enggak kan tiga hari. Tahapannya sudah kita mulai sejak kemarin, baik laporan polisi maupun laporan tanda buktinya sudah dibuat,” ujarnya.

Katanya, penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti untuk memproses lanjut soal kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh Gusrian salah satu wartawan Online TitikNOL yang bertugas di Lebak Selatan. Penganiayaan itu diduga melibatkan oknum Kades Darmasari, Ahmad Yani dan dua orang lainnya yakni Entep dan Ronal.

Kendati demikian kata Sadimun, jika ditengah perjalan proses hukum yang sedang ditanganinya tersebut, kemudian ada upaya damai dari kedua belah pihak, pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak tersebut. (Deni).