LEBAK, – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Lebak Periode tahun 2018 – 2023 resmi dilantik oleh DPN Peradi, di Ballroom Mutiara Hotel, Rangkasbitung (30/11/2018).
Selain melantik pengurus DPC Peradi, DPN Peradi juga melantik Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Kabupaten Lebak periode 2018 – 2021.
Pelantikan DPC yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi bidang Organisasi, Surtisno SH, M.Hum ini selain dihadiri oleh Ketua PBH Pusat Togar SM Sijabat, SH, MH dan Wakil Sekjen DPN Peradi M. Herman Sitompul, SH, MH. Juga dihadiri oleh Perwakilan dari Pemda Lebak, Robert Candra MPP, Staf Ahli Bupati Lebak. Ketua PN Rangkasbitung Subchi Eko Putro, Ketua INI Lebak dan Pandeglang Bronto Hartono.
Ketua IPPAT Lebak John Heri Azmi, Panitera PA Rangkasbitung Hidayat SH, Ketua DPC Peradi Tangerang dan Pandeglang serta perwakilan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi bidang Organisasi, Sutrisno SH, M.Hum mengatakan, dengan sudah dilantiknya Pengurus DPC Peradi Kabupaten Lebak dan PBH, diharapkan Advokat yang tergabung di DPC Peradi Lebak agar bisa membantu masyarakat tidak mampu yang terkena perkara pidana.
“Dengan demikian masyarakat yang tidak mampu, betul – betul bisa mendapatkan keadilan dari perjuangan para Advokat di DPC Peradi Kabupaten Lebak,”ujar Sutrisno.
Menurutnya, kepengurusan DPC Peradi Kabupaten Lebak pimpinan Jimi Siregar SH, merupakan DPC Peradi yang sah dan benar.
“Karena memang dia (Jimi Siregar,-red) itu mendapat pengesahan dari ketua DPN Peradi hasil Munas Peradi di Pekanbaru,” terang Sutrisno.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Lebak, Jimi Siregar SH mengatakan, sesuai tema Pelantikan DPC Peradi adalah bersama Peradi mewujudkan Advokat yang profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum dan keadilan.Â
“Kami ingin kehadiran Peradi di Lebak ini mebawa angin segar dalam bidang penegakan hukum, kami ingin anggota -anggota kami bekerja secara profesional dan berintegritas,” kata Jimi.
Ia menegaskan, seluruh advokat yang masuk keanggotaan Peradi tidak boleh memanfaatkan, mengiming-imingi atau menjanjikan kemenangan terhadap klien. Karena itu tidak dibolehkan dalam kode etik advokat.
“Saya barapan, kehadiran Peradi bisa membawa angin segar bagi para pencari keadilan di Lebak,” tandasnya. (Deni).






































