
RANGKASBITUNG,- Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil membekuk pengedar narkotika golongan I jenis shabu di Kampung Cibahbul, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. pada Kamis (5/7) malam, pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka ber-insial HN (23) warga Kampung Sentral Rt 002/004, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, petugas mendapatkan barang bukti berupa 9 plastik bening berisikan shabu dan 2 plastik bening berisikan narkotika jenis gorila.
Baca juga :
Resmob Polres Lebak Buru Pencuri Alfamart Rangkasbitung20
“Selain itu, kami juga mengamankan 2 salon aktif warna hitam merk Blazer, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap shabu yang terbuat dari bekas botol aqua, dan juga uang tunai hasil penjualan Narkotika tersebut sebesar 1.200.000,- rupiah,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto kepada awak media.
Lebih lanjut Dani Arianto menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkat maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak, dari informasi tersebut kemudian anggota satuan narkoba Polres Lebak mendapat perintah dari Kapolres Lebak untuk melakukan penyelidikan Iebih lanjut untuk dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polres Lebak.
Baca juga :
Pencuri Santroni Alfamart di Siang Bolong, Korban Ditodong Pisau
“Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, kemudian didapat informasi tentang pengedar sabu tersebut, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 sekira pukul 23.30 WIB, anggota satuan narkoba Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Dani Arianto.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Alvin).


































