Satpol PP Lebak Tutup Paksa Tambang Pasir Ilegal di Desa Jatimulya

Tampak sejumlah pekerja melakukan aktifitas penambangan di lokasi galian C ilegal, di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Senin 08/01 (Foto/Dok).

LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak tutup paksa kegiatan tambang pasir yang berlokasi di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung. Penutupan dilakukan selain tidak mengantongi surat ijin usaha galian C, juga berada di zona merah penambangan.

“Kegiatan tambang pasir kita hentikan karena lokasinya berada di jantung kota Rangkasbitung yang termasuk dalam zona merah untuk galian C. Apalagi yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat izin,” kata Kepala Satpol PP Lebak Dartim, Senin (08/01).

Kata Dartim, saat didatangi petugas Satpol PP di lokasi, selain pemilik tambang tidak dapat menunjukan surat izin lingkungan serta surat izin dari bagian Tata Ruang, juga lahan yang gunakan tersebut statusnya masih sengketa.

“Kita minta pemilik menghentikan aktifitasnya. Jika masih membandel, kami tidak segan-segan menyegel alat berat dan mengambil paksa kuncinya karena kegiatan penambangan itu ilegal,” tuturnya.

Lebih lanjut Kasatpol PP mengatakan, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap pengusaha tambang pasir serta Kepala Desa setempat.

“Kita mintai keterangan dan untuk pemilik dibuatkan berita acaranya. Jika membandel dan kembali melabrak aturan maka kita akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jatimulya Rusyadianto mengaku, dirinya tidak mengetahui apa-apa tentang kegiatan penambang pasir ilegal tersebut.

“Pemilik tambang tidak ada koordinasi dengan saya. Katanya penggalian untuk pemerataan lahan yang status kepemilikan masih sengketa,” kata Kades

Ditambahkan Rusyadianto, pada saat ini di lokasi sudah tidak ada aktifitas penambangan.

“Aktifitas pengerukan sudah dihentikan. Baik alat berat maupun peralatan tambang lainya sudah diangkut oleh pemiliknya,” tandasnya. (Ali).