Terlibat Kampanye, Panwas Rekomendasikan Sanksi Kepada Kades dan ASN di Lebak

Komisioner Panwascam Warunggunung, Daud Rizal. (Foto/Dok).

LEBAK,- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Warunggunung, Kabupaten Lebak merekomemdasikan sanksi kepada dua orang kepala desa (Kades) dan seorang guru berstatus ASN terkait kehadiranya dalam kegiatan kampanye Cawapres Ma’ruf Amin, di rumah Ketua Kadin Banten, Mulyadi Jayabaya beberapa waktu lalu.

“Hasil klarifikasi pihak-pihak terkait dan kajian panwascam bahwa (kades dan PNS) terbukti terlibat kampanye dan ada di lokasi kampanye,” kata Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwascam Warunggunung, Daud Rizal kepada Orbit Banten, Selasa (4/12/2018).

Baca juga :
Hadiri Kampanye, Panwascam Segera Panggil Dua Kades di Warunggunung

Dua kades tersebut yakni Kades Pasirkupa, Zaenal Abidin dan Kades Cikulur, Tatang. Sementara ASN yakni Ahmad Mulyadi seorang guru di SDN 2 Padasuka, Warunggunung.

Daud mengatakan, rekomendasi ini muncul setelah Panwascam melakukan kajian dan rapat pleno yang hasilnya memutuskan bahwa mereka terbukti terlibat kampanye.

Baca juga :
Diduga Terlibat Kampanye, Kades Pasir Kupa Diperiksa Panwaslu

Rekomendasi ini, lanjut Daud, disampaikan kepada Dinas DPMD Kabupaten Lebak untuk terlapor Kades. Sementara ASN kepada UPTD Pendidikan Kecamatan Warunggunung.

“Tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu, sehingga Panwas hanya merekomendasikan ke instansi terkait Bisa saja sangksinya berupa teguran, pembinanan dan himbauan,” katanya. (Deni).